Seputar Properti

Pemerintah akan menerbitkan aturan kenaikan harga rumah subsidi pada awal tahun 2023.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang menjadi jaminan harga rumah subsidi akan dinaikkan telah terbit. “Harga naik kan tergantung PP, PP kemarin sudah terbit, jadi sudah diatur rumah mana saja yang bisa mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn), public housing termasuk, ditambah nanti yang Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) dengan ada syarat-syaratnya,” kata Herry di Jakarta, Senin (19/12/2022).

 

Beberapa syarat yang dimaksud antara lain rusunami yang diperoleh melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk luas paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Kemudian pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang PUPR. Baca juga: Selama 2 Tahun, REI Berhasil Jual 422.132 Rumah Subsidi Lalu merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUPR. Nantinya, batasan harga rumah subsidi akan diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diturunkan. “Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, setelah itu sudah. Mudah-mudahan nanti awal tahun sudah bisa terbit,” imbuh Herry. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie mengungkapkan hal serupa. Kenaikan harga rumah subsidi disepakati sebesar 7 persen dari usulan 10 persen. Hal ini menyusul lampu hijau dari Pemerintah terkait penetapan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pembahasan mengenai kenaikan harga rumah subsidi ini sudah berlangsung lama. Dan sudah ada lampu hijau, awal tahun 2023, PMK terbit,” ucap Hari saat Indonesia Property Market Outlook & Real Estate Trend 2023, di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

 

Sumber Artikel: https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/19/143411921/aturan-kenaikan-harga-rumah-subsidi-terbit-awal-2023?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sticky_Mobile.

Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander